LBH Medan : Menanggapi Dugaan Oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang Berbuat Cabul Terhadap Istri Tersangka Kasus Narkoba

Bagikan :

Metro-Investigasi.Id – Media Syber Dan Farmasi Kesehatan | Sumut

Aiptu DR dan Bripka RHL oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diduga telah melakukan perbuatan cabul dan pemerasan terhadap seorang isteri Tersangka Narkoba telah berbuntut pencopotan Jabatan oleh Kapolda Sumut, terhadap Kedua oknum penyidik serta Kapolsek dan Kanit Reskrimnya guna kepentingan mempermudah pemeriksaan internal di Bid.Propam Polda Sumut.

Pencopotan ini sudah sewajarnya dilakukan oleh Kapolda Sumut, sebab diduga telah melanggar kode etik Penyidik dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang ditentukan Kapolri, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf c. Perkap Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan, Setiap penyidik Polri ketika berhubungan dengan pihak yang terkait dalam
proses penyidikan, wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Akan tetapi diduga perbuatan tercela itu terjadi bukanlah tanpa sebab yang apabila dihubungkan dengan status tersangka suami Korban cabul dan pemerasan ini, diduga dilatarbelakangi adanya penyalah gunaan wewenang selaku penyidik dalam memproses pidana suami korban sebagai Tersangka tindak pidana narkoba, dengan meminta sejumlah uang agar suami korban dapat dibebaskan ataupun setidaknya dapat diringankan tuntutan hukumnya, yang apabila tidak dipenuhi ada ancaman memperberat ancaman hukuman atau kondisi si Tersangka Narkoba, dan apabila benar maka Kedua oknum penyidik berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL terancam pidana Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 6 (enam) tahun penjara dan dapat menjerat oknum Kapolsek dan Kanit Reskrimnya apabila ada bukti permulaan yang cukup keterlibatan mereka.

Selain itu, apabila dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Kedua oknum penyidik adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Isteri Tersangka Narkoba, maka dapat dijerat pidana Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara. Demi terciptanya rasa keadilan dimasyarakat dan tidak terulangnya perbuatan cela ini yang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum penyidik lainnya, maka patut dan wajar apabila Kapolda Sumut dalam peristiwa yang dialamai si Isteri Tersangka Narkoba ini selain melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Kedua Oknum Penyidik serta Kapolsek dan Kanit Reskrimya di Bid.Propam Polda Sumut, apabila juga melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana pemerasan dan pencabulannya.(Sigit)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *