MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Negara hukum adalah konsep Negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Tetapi yang dialami oleh Oktafiani Gea sebagai Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan adalah tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
Berdasarkan Kronologis yang dialami pasien, sebagai berikut :
1.Berdasarkan surat rujukan tersebut, pada tanggal 25 Juli 2022 keluarga pasien melakukan registrasi pertama di Rumah Sakit Murni Teguh Medan untuk melakukan pemeriksaan pertama terhadap pasien yang dilayani oleh dr.Donny.Sp.BS, dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Pasien perlu cek labor dan MRI pada tanggal 1 Agustus 2022, sebelum diambil tindakan lebih lanjut atau dilakukan operasi terhadap Pasien,
2. Bahwa Pada tanggal 01 Agustus 2022, Pasien dilakukakan pemeriksaan cek MRI pertama oleh petugas MRI dengan menyatakan bahwa hasilnya tidak terbaca atau tidak maksimal. Petugas MRI menyarankan kepada Pasien agar menjumpai dan konsultasi kembali kepada dr.Donny.Sp.Bs,
3. Bahwa pada tanggal 03 Agustsus 2022, Keluarga Pasien melakukan registrasi kedua sebelum menjumpai dr.Donny.Sp.BS, untuk berkonsultasi tentang hasil pemeriksaan MRI. Pada waktu itu, dr.Donny.Sp.BS, menyatakan kepada Pasien melalui keluarga bahwa karena hasilnya tidak terbaca atau tidak maksimal, maka dilakukan pemeriksaan MRI kedua, yang dijadwalkan pada tanggal 08 Agustus 2022,
4. Bahwa Pada tanggal 08 Agustsus 2022, Pasien dilakukan pemeriksaan MRI kedua oleh petugas dengan menyatakan bahwa hasilnya juga masih tetap tidak terbaca atau tidak maksimal. Kemudian petugas menyarankan keluarga Pasien untuk kembali menjumpai dr.Donny.Sp.BS, untuk berkonsultasi lebih lanjut,
5. Bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2022 keluarga Pasien kembali melakukan registrasi ketiga sebelum menjumpai dr.Donny.Sp.BS, dan sesudah itu datang menjumpai dan berkonsultasi kepada dr.Donny.Sp.BS, Hasil konsultasi tersebut dokter menyatakan bahwa Pemeriksaan MRI hanya bisa dilakukan Maksimal 2 X dalam setahun dan silahkan kembali tahun depan untuk melakukan pemeriksaan MRI. Mendengar perkataan dr.Donny.Sp.BS, tersebut keluarga Pasien merasa kurang puas dengan keputusan yang tidak memberi solusi atas penyakit yang diderita Pasien. Oleh karena mendengar hal tersebut, keluaraga Pasien mencari Dokter lain yaitu dr.Marsal Risfandi.AIFO KOM.Ked.Sp.B.FINSS, untuk berkonsultasi guna mencari solusi dan penanganan lebih lanjut terkait penyakit yang diderita Pasien,
6. Bahwa Pada tanggal 15 Agustus 2022, keluarga Pasien melakukan registrasi keempat sebelum menjumpai dr.Marsal Risfandi.AIFO.KOM.Ked.Sp.B.FINSS, Setelah menjumpai dan berkonsultasi dengan tersebut, kemudian disampaikan kepada keluarga Pasien bahwa hasil pemeriksaan MRI kedua yang telah dilakukan oleh petugas terhadap pasien pada tanggal 08 Agustus 2022 tersebut adalah Hasilnya terbaca dan bisa untuk dilakukan tindakan operasi lebih lanjut kepada Pasien yang diagendakan pada tangal 23 Agustus 2022 dan sebelum dilakukan operasi terlebih dahulu Pasien berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Anak pada tanggal 19 Agustus 2022 jam 10.00 Wib,
7. Bahwa Pada tanggal 19 Agustus 2022 keluarga Pasien melakukan registrasi kelima sebelum menjumpai Dokter Spesialis Anak yaitu dr.Trina.Sp.A, Setelah Registrasi, kemudian diketahui bahwasannya dokter yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Selanjutnya, keluarga Pasien mencari solusi dan bertanya dibagian costumer service kemudian diarahkan untuk menemui dr.Ade Rachmat Yudiyanto.Sp.A.K, pada pukul 16.00 Wib. Setelah Pasien menjumpai dr.Ade Rachmat Yudiyanto.Sp.A.K, pada jam 17.00 Wib, kemudian disampaikan bahwa Pasien layak untuk dilakukan Operasi. Dan sesudah itu dr.Ade Rachmat Yudiyanto.Sp.A.K, menyuruh untuk mengambil obat di Apotik serta mencari perawat dr.Marsal Risfandi.AIFO.KOM.Ked.Sp.B.FINSS, yaitu Ibu Fika untuk mempertanyakan persiapan Operasi terhadap Pasien karena sudah layak dilakukan. Setelah bertemu dengan perawat dr.Marsal Risfandi.AIFO.KOM.Ked.Sp.B.FINSS, atas nama Ibu Fika, kemudian disampaikan kepada keluarga Pasien bahwa Tidak bisa dilakukan operasi karena hasil pemeriksaan MRI kedua tidak terbaca dan jika dilakukan tindakan operasi, maka tidak dicover oleh BPJS.
Namun Keluarga Pasien mendapat ancaman dari Pihak Rumah Sakit Murni Teguh Medan karena keluarga Pasien telah merekam video pada saat kejadian penolakan Pasien yang telah viral saat ini diakun tiktok arisgea_Ononiha dan telah ditonton oleh masyarakat Indonesia 2.7 juta dan komentar 3010. Berdasarkan komentar Netizen mendapat komentar NEGATIF terhadap Rumah Sakit Murni Teguh Medan karena mereka banyak mengalami hal yang sama.
Sedangkan Pendapat Kuasa hukum korban dari Kantor Law Firm Bintang Keadilan & Partners :
1. Yanto Y. Gea.SH.MH (Ketua Tim),
2. Seven P. Darius Zebua.SH,
3. Yonata Harefa.SH.MH, dan
4. Bewaatulo Laia.SH.
Bahwa Rumah Sakit Murni Teguh Medan diduga melanggar Konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, Pasal 41 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 19 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, Pasal 7 dan 8 UU no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat 1 huruf b UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan,
dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun Harapan Keluarga Pasien :
1. Rumah Sakit Murni Teguh Medan untuk bertanggungjawab penuh kepada pasien,
2. Memberikan sanksi tegas kepada onkum Dokter dan Perawat,
3. Apabila pada Poin 1 dan 2, tidak drespon atau tidak ditanggapi, maka Pemerintah wajib mencabut Izin Rumah Sakit Murni Teguh Medan.
HR/Ls
Cabut izinnya,bola terbukti pelayanan RS nya jelek
Benar sekali Pak.. biar jadi pembelajaran buat RS lainnya agar Pelayanan nya semakin baik terhadap masyarakat