Di Duga Berbau Korupsi, AMPS Minta KPK Usut Jual-beli Aset Jalan Persatuan 1 Yang Di Beli Oleh PT Latexindo Toba Perkasa

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan Sumut.

 

Deli Serdang_Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendapatkan PAD dari menjual aset berupa Jalan Persatuan di Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Sayangnya hal ini belum diketahui realisasinya karena sejumlah warga di daerah itu masih ada yang menentang pertukaran jalan yang dianggap tak sesuai.

Informasi dikumpulkan, Aset Jalan Persatuan I dengan lebar aspal 3 Meter, panjang sekitar 205 meter dan tanah berikutnya drainase lebar 5 meter, panjang 205 meter ini dibeli oleh PT.Latexindo Toba Perkasa, pabrik pengolahan sarung tangan karet, untuk menyatukan antara gudang dan pabrik yang dipisahkan oleh Jalan Persatuan merupakan aset Pemkab Deliserdang.

Masyarakat hingga saat Ini menolak Penjualan Aset karena jalan tersebut adalah asal-usulnya dari wakaf warga.

“Warga menolak Penjualan Aset Jalan Persatuan demi Kepentingan bisnis PT. Latexindo Toba Perkasa”, ungkap Ida warga setempat, Jum’at (9/6/2023).

Johan Merdeka Kordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS Sumut) mengatakan bahwa adanya dugaan Korupsi dalam penjualan Aset Jalan Persatuan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Latexindo Toba Perkasa.

“Bagaimana Aset Pemkab Deli Serdang di jual tanpa sidang paripurna demi kepentingan bisnis Latexindo Toba Perkasa, ini sudah melanggar aturan dan di duga berbau Korupsi, oleh karena itu kita akan melakukan Aksi unjuk rasa untuk menolak penjualan aset tersebut”, pungkasnya.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *