MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Izhar Daulay, Aktifis Buruh Sumut dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, untuk menyampaikan tentang persoalan perlindungan buruh khususnya terkait Usulan Komisi II DPRD Kota Medan tentang Satgas Perlindungan Buruh Kota Medan.
“Tadi kita ketemu dengan Pak Kadisnaker Kota Medan, kita sampaikan persoalan yang di hadapi buruh di Kota Medan, khususnya tentang adanya wacana tentang pembentukan Satgas perlindungan buruh yang di wacanakan oleh Komisi II DPRD Kota Medan”, ungkapnya.
Illyan Chandra Simbolon, Kadisnaker Kota Medan mengatakan bahwa terkait Satgas Perlindungan Buruh masih dikaji oleh pihaknya.
“Wacana Perlindungan Buruh lagi kita kaji, tapi kita sudah ada draft terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disnaker Sumut dan Kadisnaker Sumut menyambut baik Bang”, katanya.
Lanjut, Illyan mengatakan bahwa selama ini pihaknya melibatkan serikat buruh dalam monitoring pembinaan dalam rangka perlindungan buruh
“Selama ini, kita melibatkan Serikat Buruh dalam monitoring Pembinaan terkait Perlindungan Buruh, untuk pengawasan itu tupoksi Dianaker Sumut Bang”, ujarnya.
Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provinsi Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet.Spi.MM, mengatakan bahwa dirinya secara pribadi mendukung apa yang menjadi usulan Komisi II DPRD Kota Medan, namun dirinya menganggap persoalan inti adalah kurangnya tenaga pengawas yang ada di Disnaker Provinsi Sumut.
“Itu harusnya pegawai pengawas di tambah untuk bisa melayani masyarakat yang mengadu, tercatat dari BOS statistik jumlah perusahaan di Kota Medan saja puluhan ribu, sementara pengawas yang ada di Provinsi untuk wilayah Medan, Binjai dan Langkat aja cuma 12 orang, belum lagi banyaknya pengaduan di Disnaker Provsu yang harus ditangani, bahkan banyak yang juga sifatnya segera harus ditangani”, ujarnya.
Sebelumnya di kutip dari waspada.id, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diminta untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Buruh Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak buruh ataupun pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Masih banyak pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak normatifnya”, ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari.ST (foto)_Sabtu (24/6).
Dijelaskan politisi PAN itu, adapun contoh-contoh hak normatif yang dimaksud, diantaranya upah minimal setara UMK, upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah hak-hak lainnya.
“Faktanya masih sangat banyak pekerja yang dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar, tidak punya BPJS Kesehatan, apalagi BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini telah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan. Untuk itulah, Satgas Perlindungan Buruh harus segera dibentuk”, ujarnya.
Nantinya, sambung Sudari, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah yang memudahkan pekerja untuk mengadukan adanya hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.
“Selama ini kan banyak pekerja yang takut melapor, karena mereka takut dipecat. Untuk itu lah harus ada call centre. Selain memudahkan untuk mengadu, pekerja juga dapat lebih berani dalam melaporkan adanya pelanggaran. Dan yang pasti, Disnaker harus segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk”, katanya.
Rmd