MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Deli Serdang.
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Pancur Batu melakukan pengamanan giat rekonstruksi tindak pidana Pembunuhan pada hari Senin 28 Agustus 2023 pukul 15.00 Wib di Perumahan Villa Mencirim Indah Dusun 3 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang.
Dasar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Laporan Polisi Nomor:LP/B/04/IV/2023/SPKT.unit Reskrim/ POLSEKKUTALIMBARU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 April 2023 pelapor an. Aiptu Rianto Situmorang.
Surat Kejaksaan Negeri Pancur Batu Nomor: B-1198/L.2.14.8/Eoh.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2033 tentang Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka Riki Randa Purba.
Personil Polsek Kutalimbaru bersama Jaksa dari Kejaksaan Negri Deli Serdang Pancur Batu adalah Kapolsek Kutalimbaru AKP Ahmad Hadir Harahap.Ssos, Wakapolsek IPTU Riswan Ginting, Kanit Reskrim IPTU Ervan Lian Siahaan.SH, Kanit Intelkam IPDA Junius Sunius Surbakti, Jaksa dari Kejaksaan Negri Deli Serdang Pancur Batu James Simanjuntak.SH, Pengacara dan Personel Polsek Kutalimbaru dan kepala Dusun Desa Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Ahmad Hadir Harahap.Ssos, melalui Reskrim IPTU Ervan Lian Siahaan.SH, mengatakan kronologis kejadianya kami melaksanakan Rekonstruksi guna mengetahui dengan jelasnya Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Villa Mencirim Indah Dusun III Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Tersangka atas nama Riki Randa Purba (Riki), Korban ini atas nama Krisdiansyah Purba (Ayah Kandung Tersangka).
Lanjut Reskrim IPTU Ervan Lian Siahaan.SH dan hasil dari Rekonstruksi Tersangka ini atas nama Riki Randa Purba, iya mengakui bahwa melakukan pembacokan menggunakan parang ke kepala korban orang tua tersangka sebanyak 3 (tiga) kali, tangan sebelah kiri 1 (satu) kali dan menggorok leher sebanyak 1 (satu) kali.
Kemudian Tersangka memasukkan parang tersebut kedalam tas ransel serta membawa celana dan baju ganti. Kemudian berjalan keluar rumah menuju rumah kakaknya di Jalan Makmur Pasar 7 tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian Tersangka Riki Randa Purba, membuang parang tersebut ke dalam Parit di Jalan Johar Dusun 3 Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 13 (tiga belas) adegan dan hingga berakhirnya kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman.
Pantauan wartawan Kegiatan Rekonstruksi Pelaku ini berubah-ubah perkataannya tapi Kanit Reskrim Kutalimbaru mengatakan Pelaku sudah dibawah berobat 2 kali dilakukan observasi kejiwaan di Rumah sakit Jiwa Ildrem dan Rumah sakit Bhayangkara Medan.
(Lan)