Aktifis Ini Datangi SDABMBK Kota Medan, Ajak Pemko Medan Selamatkan Aset Jalan Yang Di Duga “Di Curi” Pengusaha Demi Kepentingan Bisnis

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Seorang Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara bernama Rahmadsyah, mendatangi Dinas SDABMBK Kota Medan untuk menemui Kadis dengan tujuan mengajak Pemko Medan untuk menyelamatkan Aset Jalan yang di duga “di curi” oleh pengusaha nakal demi kepentingan bisnisnya.

“Ada beberapa temuan yang kita ingin sampaikan terkait dugaan hilangnya aset jalan yang ada di Kota Medan, kehadiran saya di sini mengajak Kadis untuk berkoloborasi menyelamatkan Aset Jalan Pemko Medan yang di duga “di curi” pengusaha nakal demi kepentingan bisnisnya”, ungkapnya, Senin (30/10/2023).

Lanjut Rahmad, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tak satupun pejabat yang bisa di jumpai, walaupun dirinya sudah menyurati Dinas SDABMBK Kota Medan terkait hal tersebut, “Surat kita sudah lama masuk Bang, tadi saya telepon juga Bang Willy, sibuk katanya dia Bang”, katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di temukan bangunan di duga tanpa PBG dan Gang/ Daerah Milik Jalan di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang Dan Zonasi Kecamatan Medan Tembung Sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035. Dinyatakan bahwa ada Jalan Eksisting yang hilang di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Hilangnya Jalan Eksisting tersebut di duga di “curi” oleh Pengembang demi kepentingan bisnisnya.

Umi Kalsum, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung mengatakan bahwa pihak Kecamatan sudah menyurati penanggung jawab bangunan tersebut.

“Maaf ya Dek kami nggak ada kekuasaan karena masyarakat kalau mau membangun nggak pernah melapor dulu kekantor Camat mereka langsung membangun, kalau kita keliling baru tau ada yang membangun kalau orang Kecamatan udah tau hanya mengimbau 1,2 dan 3 kali tembusan ke Perkim dan Satpol PP, karena kami nggak bisa mengambil tindakan menyetop bangunan, Kami hanya mengimbau pemilik bangunan untuk membuat PBG Dek sebatas itu wewenang Kecamatan, bangunan yang Jalan Pancing udah di imbau 3 kali dek. Tapi masalah gang belum ada surat dari masyarakat kekantor Camat dek tapi entah di kantor Lurah”, jelasnya.

Endar Sutan Lubis,  Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan mengatakan bahwa penanggung jawab bangunan sudah di beri peringatan, “Sudah kita sampaikan Surat Peringatan”, katanya.

Yusna, Direktur yang juga penanggung jawab bangunan saat di konfirmasi melalui pesan Wa tidak menjawab.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *