DPRD Medan Di Minta Bentuk Pansus Telusuri Korporasi Perusak Lingkungan Untuk Ganti Rugi Biaya Pemulihan Korban Banjir

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Selain Cuasa Ekstrem, Lemahnya Mitigasi Bencana, Penyempitan dan pendangkalan aliran sungai, sistem drainase yang buruk serta ketidak mampuan Pemerintah dalam pengendalian dan penanganan banjir, serta Gagal dalam Tata Kelola,Tata Ruang Kota Medan sehingga warga terdampak harus menanggung penderitaan akibat banjir.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera meminta DPRD Kota Medan untuk membentuk Pansus menelusuri dugaan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir di Kota Medan dan mengidentifikasi beberapa perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, hingga berujung banjir.

“Kita berharap DPRD Kota Medan membuat Pansus untuk melakukan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan lock-lock pada banjir di Kota Medan”, ungkap Rahmad, Senin (8/12/2025)

Lanjut Rahmad mengatakan Pembentukan Pansus Di DPRD Kota Medan menjadi prioritas sebab, korban jiwa dan luka serta kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan sangat banyak, “Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban cukup banyak”, katanya.

“Jadi Kita minta komitmen DPRD Kota Medan sebagai fungsi pengawasan untuk membentuk pansus terkait dengan penanganan penanganan dan pengendalian banjir Kota Medan”, tegasnya.

Rahmad mengatakan bahwa kerusakan lingkungan turut memicu bencana banjir yang terjadi belakangan ini di Kota Medan . Dia pun memaparkan data terkait hilangnya Kawasan sempadan sungai di DAS (Daerah Aliran Sungai) Kota Medan”, tuturnya.

Untuk mencegah kerusakan berlanjut, DPRD Medan di minta membentuk Pansus untuk mengambil sejumlah langkah cepat, “Ada penegakan hukum, penyelarasan Tata Ruang , kemudian pengendalian izin. Selanjutnya, rehabilitasi ekosistem sebagai implementasi pola ruang dan integrasi mitigasi adaptasi iklim dalam penataan ruang”, pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Prinsip “Polluter Pays Principle” (PPP) itu prinsip yang adil dan logis. Pelaku pencemaran atau perusak lingkungan harus tanggung biaya pemulihan dan ganti rugi, bukan Pemerintah atau rakyat. Ini berdasarkan:

Dasar Hukum & Internasional:

1. UU No. 32/2009 (Pasal 88): Indonesia adopsi PPP, pelaku wajib bayar biaya pemulihan,

2. Deklarasi Rio (1992): Prinsip 16, Pelaku pencemaran tanggung biaya,

3. Konvensi Basel (1989): Limbah B3, Negara asal tanggung biaya pembuangan.

Cara Kerja PPP:

1. Identifikasi Pelaku: KLHK & KPK telusuri korporasi/individu yang rusak lingkungan,

2. Biaya Pemulihan: Pelaku bayar restorasi (reboisasi, normalisasi sungai, pengolahan limbah),

3. Ganti Rugi: Korban (rakyat) dapat kompensasi (uang, fasilitas, kesehatan),

4. Sanksi: Pidana (UU No. 32/2009, Pasal 98) + denda (Rp10 miliar).

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *