Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi 1,2 M Di KPU

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.

 

Tanjung Balai_Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan 4 tersangka dalam skandal kasus korupsi penggunaan belanja dana hibah uang Negara di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebesar 1,2 Milyar Rupiah.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Bobon Robiana, saat menggelar acara konprensi Pers yang dilaksanakan di ruang kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar kota setempat, Jumat (19/12/2025).

Penetapan keempatnya karena diduga telah menyalahgunakan belanja dana hibah uang Negara sebesar 16,5 M Rupiah, setelah memeriksa 75 orang saksi, ditemukan adanya kerugian Negara sebesar 1,2 M Rupiah, sedangkan Jaksa berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 663 juta lebih uang yang disita dari beberapa orang saksi, terang Bobon.

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dimana pada waktu itu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjung Balai dan menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang Negara, jelasnya.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian Negara yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas fiktif, mark up pembelanjaan barang/jasa dan kegiatan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ)”, ungkap Kajari.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah FRP (Ketua KPU Kota Tanjung Balai), EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjung Balai), SWU (PPK – Barang dan Jasa) dan MRS (Bendahara KPU Kota Tanjung Balai). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

“Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026”, pungkas Bobon.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara Pemilu yang bersih dan transparan serta menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

 

 

ES(31N)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *