MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Berdasarkan Temuan Awak Media dan Laporan Warga bahwa ada 4 Unit ruko di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan yang tidak memiliki izin yang mengakibatkan PAD Bocor dan merusak ekologi sungai sehingga mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan aliran sungai Babura
“Kita Minta Pemko Medan menegakkan Perda Perwal, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwal sehingga PAD Bocor dan Rusak Ekosistem sungai Babura”, ungkap Rahmad Warga Sekitar bangunan yang juga aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Senin (2/2/2025).
Rahmad juga yang menjabat sebagai Sekretaris Ormas Islam PISN Medan Petisah meminta Tembok ilegal di atas Sungai Babura untuk di bongkar karena berdampak kepada Masjid Ubudiyah.
“Sudah pernah di RDP-kan di DPRD Medan, Tembok ilegal diatas sungai babura harus di bongkar karena saat banjir Masjid Ubudiyah tenggelam dan retak-retak”, katamya.
Deni Mukhtar Zebua Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sudah melakukan himbauan kepada pihak pengembang.
“Sudah kita himbau bang,” katanya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Izin pemanfaatan sempadan sungai wajib diperoleh dari Kementerian PUPR (melalui BBWS/BWS) atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya sebelum melakukan kegiatan seperti konstruksi, penanaman, atau pemanfaatan ruang. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan SDA dengan melampirkan dokumen teknis, peta lokasi, dan rekomendasi teknis. Poin Penting Pemanfaatan Sempadan Sungai (Permen PUPR):
Wajib Izin: Setiap orang atau lembaga wajib memperoleh izin untuk penggunaan sempadan, terutama untuk konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa/ kabel atau budidaya perikanan.
Larangan: Umumnya dilarang mendirikan bangunan permanen, menanam tanaman keras atau merusak tanggul di area sempadan sungai.
Garis Sempadan:Perkotaan: .
Minimal 50 meter dari tepi kiri-kanan sungai.
Luar Kota: Minimal 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai.
Proses Pengajuan: Permohonan diajukan ke BBWS/BWS setempat dengan dokumen administrasi dan teknis (gambar lokasi, peta titik koordinat, tipe prasarana).
Peraturan Terkait: Diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015/No. 3 Tahun 2023.
Pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pastikan koordinasi dengan dinas terkait di BBWS/BWS setempat.
Rmd










