MEDIAINVESTIGASI.Care.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Nasional// Hukum.
Jakarta$Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN), melontarkan kecaman keras terhadap keterlibatan oknum aparat Kepolisian dalam kasus narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Umum DPP GARNIZUN, H.Ardiansyah Saragih.SH.MH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam peredaran narkotika harus dijatuhi hukuman paling berat, bahkan jika perlu dihukum penjara seumur hidup.
“Kami mendesak Kapolri agar memecat dan memproses hukum secara tegas jika terbukti bersalah. Ini aparat penegak hukum, seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, bukan malah ikut bermain”, tegas Ardiansyah Saragih didampingi pengurus Humas DPP GARNIZUN, Aswani Hafit, Selasa (10/2/2026).
Desakan tersebut muncul menyusul penetapan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 486 gram.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda NTB AKP Malaungi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, kasus tersebut juga menyeret nama Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTB terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Menurut Ardiansyah, penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat narkoba harus menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia menilai masih adanya celah pengawasan internal yang harus diperkuat.
“Kita berharap fungsi pengawasan benar-benar berjalan maksimal. Jangan sampai masih banyak oknum bermain narkoba hanya karena belum terungkap. Peredaran narkoba masih marak karena diduga ada oknum yang membekingi”, ujarnya.
GARNIZUN menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan langkah mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Ardiansyah juga meminta agar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Sekali lagi, tindak tegas dan jangan kasih ampun. Narkoba adalah musuh bangsa yang merusak generasi muda. Jika aparat sendiri terlibat, maka hukumannya harus lebih berat karena telah mengkhianati amanah Negara dan rakyat”, tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tegas terhadap AKP Malaungi merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas narkoba di internal institusi.
“Kami tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat”, ujarnya.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istrinya berinisial N, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Polisi menemukan barang bukti sabu di asrama mereka dan menetapkan keduanya bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.
Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Polda NTB menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari kalangan aparat Kepolisian sendiri.
GARNIZUN berharap momentum ini menjadi titik balik perang terhadap narkoba di Indonesia, khususnya dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Herry










