Jelang Batas 31 Agustus, Jusup Ginting Suka, Ingatkan Warga Benahi Data Desil

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Ragam.

 

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan Jusup Ginting Suka, mengingatkan masyarakat untuk segera memastikan dan membenahi data desil agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal itu disampaikan Jusup saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (29-08-2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut mendapat antusias dari masyarakat. Selain menyampaikan materi terkait administrasi kependudukan, Jusup juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Salah satu persoalan yang banyak disampaikan warga adalah terkait data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Warga berharap adanya solusi agar data tersebut dapat diperbaiki sehingga tidak berdampak terhadap akses mereka terhadap bantuan Pemerintah.

Jusup Ginting Suka mengingatkan warga agar tidak menunda pengurusan dan pendaftaran melalui Parlinsos. Ia menyampaikan bahwa batas waktu pendaftaran berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

“Segera mendaftarkan diri melalui Parlinsos karena batas waktunya sampai 31 Agustus 2026”, kata Jusup kepada warga.

Sementara itu, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, menjelaskan masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyampaikan keberatan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) atau datang langsung ke kantor Kelurahan.

Menurutnya, pihak Kelurahan dapat membantu masyarakat melakukan bantahan melalui Parlinsos. Namun, warga yang ingin melakukan proses tersebut wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam sosialisasi tersebut, Jusup juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang dimaksud antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.

BACA JUGA:  Direktur YLBH PAPI"Pertamina Harus Pantau Terkait BBM Langkah Di Sumut

Kelengkapan dokumen administrasi kependudukan dinilai penting untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan Pemerintahan.

Selain persoalan administrasi dan data desil, warga juga menyampaikan sejumlah keluhan lingkungan. Di antaranya kondisi kabel-kabel yang semrawut dan mulai kendor di sekitar Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka I.

Warga juga meminta dilakukan pendataan terhadap anak kos di masing-masing lingkungan untuk menciptakan ketertiban serta menjaga keamanan bersama.

Persoalan drainase turut menjadi keluhan warga. Drainase yang dinilai belum mendapat perhatian pemerintah setempat disebut kerap menyebabkan banjir.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan langsung berbagai persoalan kepada Jusup Ginting Suka maupun pihak kelurahan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

 

 

Rudi


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *