MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.
Tanjung Balai_Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Erita Harepa, Hakim anggota Novita Aritonang dan Anita Sitorus menuntut terdakwa SZM alias Ucok Ibon pada pasal 263 KUHPidana ayat (2) dengan tuntutan 4,6 Tahun pada sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra_Kamis (10/04/2025).
Keterangan ini berhasil dihimpun awak media dari Humas PN Tanjung Balai Manarsar Siagian.SH, yang didampingi Pansek Osdin Sihaloho diruangannya dengan mengatakan perkara nomor : 32/Pid.B/2025/PN Tjb dengan agenda tuntutan saat ini sedang bergulir dan sidang perkaranya akan diputuskan dengan batas waktu pada 21 April 2025 mendatang berdasarkan tenggang waktu terakhir diberikan kepada terdakwa SZM sebagai tahanan kota, terang Osdin.
Ketika awak media mempertanyakan apa dasar terdakwa diberi keringanan berupa tahanan kota karena sebelumnya diketahui terdakwa telah dilakukan penahanan badan, Osdin mengatakan hal itu berdasarkan permohonan terdakwa dengan ketentuan harus ada penjaminnya berupa istri dan keluarga kandung serta uang jaminan sebesar 20 juta rupiah, jelasnya.
Osdin menampik kalau terdakwa bukan dilakukan penangguhan penahanan, melainkan pengalihan penahanan dari tahanan badan ke tahanan kota, imbuhnya.
“Semua perkara, terdakwa melalui PH bisa melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan tergantung atas pertimbangan dan keputusan Hakim”, ungkap Osdin.
Pantauan di persidangan, terdakwa SZM hadir dengan didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Zulkifli.SH & Associates memberikan keterangan persnya bahwa Minggu depan akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pledoi berupa memberikan alat-alat bukti.
ES (A2M1)