Antonius Tumanggor: Ambil Dana WRS, Camat Medan Barat Manfaatkan Kewenangan, Rugikan Mandor Kebersihan Sampah 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Camat Medan Barat Hendra Syahputra, dikabarkan shok dan sesak napas di kantor Walikota Medan saat diperiksa oleh Inspektorat Medan_Kamis (29/5).

Diduga Camat Medan Barat yang penuh kontroversi ini shok akibat diperiksa Inpektorat Medan, Plt. Inspektur Kota Medan Habibi Adhawiyah terkait pengaduan empat Mandor Pengawas Kebersihan Sampah Kelurahan se Kecamatan Medan Barat. Selain itu, gencarnya pemberitaan di mass media terkait penggunaan dana iuran sampah yang seharusnya disetorkan Mandor sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Pada video pendek yang diterima awak media, Hendra Syahputra terlihat pucat dan sesak nafas saat dirinya di periksa oleh Inspektorat Medan. Pada tayangan video pendek Camat memakai seragam ASN, Hendra duduk dibantu seorang staf Pemko Medan membantu memberikan air mineral.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, kepada awak media mengaku Kabag Tapem Kota Medan Andrew Fransiska Ayu, melalui Kasi Sarpras memanggil para Mandor Pengawas kebersihan Sampah untuk datang ke ruangan Kabag Tapem di kantor Walikota Medan.

Menurut Antonius, Kabag Tapem juga menghubungi nya memberitahukan akan memanggil para Mandor kebersihan sampah, karena Camat Medan Barat Hendra Syahputra, mau mengembalikan uang retribusi WRS yang digunakan.

Namun Antonius Tumanggor, mengatakan jika pemanggilan para mandor pengawas kebersihan sampah lebih baik dilakukan pada hari kerja dan seharusnya secara resmi dan tidak disaat hari libur Nasional. Dia juga heran, kenapa setelah diberitakan, Camat Medan Barat mau mengembalikan uang iuran retribusi sampah yang diambil.

“Kenapa Kabag Tapem memanggil para mandor itu disaat hari libur Nasional dan disaat Walikota Medan tidak berada di Kota Medan, ada apa dengan Kabag Tapem dan Camat Medan Barat”, tanya Antonius heran.

Dalam kasus ini sebut Antonius, Camat Medan Barat jelas sekali memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pungutan liar kepada para Mandor Kebersihan Sampah dengan alasan meminjam uang Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang seharusnya disetorkan langsung oleh Mandor ke Dinas lingkungan hidup Kota Medan namun saat ditagih para mandor kebersihan sampah ini malah di marahi dan dipindah tugaskan.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa Kabag Tapem Siska, seperti tergesa-gesa memanggil ke empat mandor kebersihan sampah ke ruangannya. Kabarnya, para mandor akan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan penuntutan. Apakah dengan dikembalikannya uang iuran Sampah oleh Camat Medan Barat, nantinya para Mandor ini dikembalikan ke fungsi mereka masing masing atau tidak. Dan apakah setelah diketahui Camat Medan Barat menahan dan menggunakan uang retribusi sampah yang di kumpulkan dari masyarakat dan seharusnya disetorkan mandor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan masalah Camat akan selesai disana”, ungkap nya.

Antonius Tumanggor juga mengaku pengutipan uang iuran sampah yang dilakukan Camat Medan Barat ini sudah menjadi atensi Walikota Medan.

Sebelumnya, kepada awak media, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Medan Habibi Adhawiyah, menjawab konfirmasi Wartawan mengatakan akan mengkonfirnasi ke pihak terkait.

Sementara, saat awak media melakukan konfirmasi ke Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suti, belum merespon pertanyaan awak media meski terlihat tanda ceklis 2.

Begitu juga, Camat Medan Barat Hendra Syahputra, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

 

Rudi


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *