Jaksa Ambil Langkah Hukum Atas Putusan PN Tanjung Balai Terhadap Vonis Pelaku Cabul 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.

 

Tanjung Balai_Vonis kasus pencabulan anak dibawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada tahap tuntutan, Jumat (20/06/2025) meninggalkan kesan kecewa bagi keluarga korban yang menanti putusan sekitar setahun lamanya itu.

Pasalnya, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Balai pada perkara tersebut memutuskan vonis 2 tahun hukuman kepada pelaku inisial D yang juga masih dibawah dengan pelatihan kerja selama 3 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 3 tahun.

Dari putusan vonis tersebut, orang tua korban merasa sangat kecewa terhadap putusan itu dan saat ditemui awak media usai sidang tertutup menerangkan kondisi anaknya saat ini trauma bahkan malu menemui teman akibat perbuatan tindak asusila yang dilakukan D dan yang pasti masa depannya hancur, ungkap Ibu korban.

“Sudah merusak masa depan anaknya, hanya di vonis 2 tahun, bahkan putusan dari Hakim malah tidak terima dan minta banding ke Pengadilan Tinggi, yang enak kalilah dia sudah bukan di hukum seberat-beratnya demi rasa keadilan bagi keluarga korban dan kalau terus begini penerapan hukum, bakal tidak membuat efek jera bagi pelaku”, ujar Ibu korban dengan perasaan kesal.

Sementara itu, Agung selaku Jaksa Penuntut Umum ketika dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar terkait tuntutan 3 Tahun terhadap pelaku inisial D, Jumat (20/6/25) mengatakan itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, mengingat pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar dan belum pernah dihukum, sebutnya.

“Benar putusan terhadap pelaku inisial D 2 tahun dan itu berdasarkan penilaian Hakim dengan ketentuan akan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Medan dan kami selaku Jaksa akan mengambil langkah hukum terhadap putusan tersebut”, ucap Agung menjelaskan.

 

 

(31N)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *