MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.
Seorang pria berinisial ES Duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu karena perkara yang dialaminya sungguh membuat miris hati orang yang mendengarnya. ES didakwa dengan pasal Pencurian dengan pemberatan karena membawa sepeda motor untuk bekerja narik angkot. ES membawa sepeda motor tersebut atas izin istrinya ke pangkalan angkot rahayu 103 karena ES tidak memiliki transportasi untuk berangkat kerja. Memang ES dan Istrinya ND menikah sah secara Agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Pancur Batu.
Memang suami-istri ini sudah pisah rumah akhir-akhir ini, namun hingga hari ini saat awak media meliput persidangan perkara tersebut, mendengar Nota Keberatan/ Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (ES) belum ada Akta Cerai dari Disdukcapil yang membuktikan anatar ES dan ND telah resmi bercerai. Dalam Nota Keberatan/ Eksepsi Advokat/ Penasehat Hukum menilai ada beberapa kejanggalan dan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga salah dan keliru dalam menulis nama korban. Pada BAP di Kepolisian tertulis Nirmala Dewi, namun pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis Nurmala Sari.
Menurut Advokat Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi, kesalahan penulisan nama korban menjadikan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena akibat salahnya identitas korban mengakibatkan Objek Tindak Pidana menjadi tidak jelas, pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dan disebut saksi korban bernama Nurmala Sari sedangkan pada fakta penyidikan oleh Kepolisian Sektor Kutalimbaru saksi korban Bernama Nirmala Dewi, oleh sebab itu maka Unsur pada pasal yang didakwakan menjadi tidak jelas, kabur dan tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang pada pasal 75 ayat (2) huruf b sehingga dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat(3) KUHAP.
Anehnya lagi bagaimana suami dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap istrinya sendiri, pada BAP di Kepolisian Sektor Kutalimbaru sempat terjadi dialog antara suami istri untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh istri karena suami belum mandi.
Bagaimana suami yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri menjadi terdakwa dikursi pesakitan. Jika ini dianggap wajar, maka Akan banyak suami-suami yang akan masuk penjara.
Masih dilokasi yang sama Anita raj punjabi, saat diwawancarai menambahkan bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menuliskan secara pasti siapa pemilik sepeda motor yang menjadi barang bukti dipersidangan perkara ini. Semoga Hakim Dapat mengabulkan Nota Keberatan/ Eksepsi yang kami ajukan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hery










