Koalisi Aktivis Lakukan Unras Terkait Pekerja UD. Aguaris Tak Dilengkapi APD

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan – Sumut.

 

Tanjung Balai_Dari hasil pemantauan yang dilakukan Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat ke Pabrik ice Cristal UD. Aguaris yang berlokasi di jalan Mesjid gang Bengkel Kelurahan Indra Sakti kecamatan TB.Selatan Kota Tanjung Balai, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemui berdasarkan hasil survei diantaranya diduga tidak memiliki dokumen izin lokasi dan pemukiman, izin BPOM, UU Hak Cipta Kerja PP No. 5 Tahun 2021, bahkan sumur bor bahan baku pembuatan ice Cristal tidak steril karena berdekatan dengan septic tank serta pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan.

Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) setelah sebelumnya ke Dinas Lingkungan Hidup, Kejari TBA dan DPRD Kota Tanjung Balai, kali ini menggelar Unras langsung kelokasi pabrik ice Cristal dan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) jalan Sutoyo Kelurahan Perwira dimana orator secara bergantian meneriakkan dampak atau bahaya yang dapat ditimbulkan dari mengkonsumsi ice Cristal UD.Aguaris sampai kepada dampak penggunaan zat amonia kepada pekerja dan warga sekitar.

Pantauan dilapangan, Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat ketika berorasi di Pabrik ice cristal UD. Aguaris sekitar 1/2 jam itu tidak mendapat sambutan dari pemilik usaha Achong, yang diduga tidak mau menjumpai aktivis sebab menganggap dirinya tidak merasa bersalah dan semua persyaratan sudah dipenuhinya, dan koalisi aktivis hanya menemui beberapa orang pekerja yang tidak dilengkapi APD sesuai Standar Operating Procedure (SOP) tenaga kerja.

Selanjutnya aksi bergerak menuju kantor Disnaker, dimana saat berada disini, aksi yang dikoordinir Ahmad Rolel, Aldo Rivai Zuherisyah dan Faisal Rambe bersama puluhan aktivis lainnya mendesak dan meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai agar segera menutup pabrik ice cristal UD. Aguaris karena telah memasarkan kepada masyarakat berupa produk yang tidak layak konsumsi dan dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, terang Ahmad Rolel.

Sementara itu, ketika di Disnaker yang sempat ditunda pertemuannya dengan Kadisnaker Khairul, berhubung tidak ada waktu yang luang dan oleh Kepala Bidang PHI dan Jamsos Dewi Yanti.SH, mengambil alih sekaligus menerima kedatangan koordinator Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat diruang kerjanya, Kamis (1/12/2022) dengan memberikan keterangan dari statement yang diterima menjawab hanya terkait persoalan tenaga kerja saja.

Dewi menjelaskan jika UD. Aguaris ada mendaftarkan pekerja atau karyawan sebanyak 10 orang ke Disnaker, namun tidak menyebutkan siapa-siapa saja namanya karena didaftarkan secara kolektif dan terkait persoalan ini, pihak Pemkot Tanjung Balai hanya dapat melakukan pembinaanan, sedangkan pengawasan dan penindakan itu wewenangnya Provinsi, jelas Dewi.

Dalam hal persoalan jumlah pekerja yang didaftarkan di Disnaker, koordinator Aktivis merasa heran sebab hasil survei diketahui jumlah karyawan UD. Aguaris bahkan lebih dari yang didaftarkan, sebab pengantar ice cristal dengan armada yang sudah disiapkan perusahaan saja sudah lebih dari 10 orang, belum lagi yang bekerja di pabrik, bantah Aldo.

Lebih lanjut dikatakan Aldo bahwa pabrik UD. Aguaris juga tidak ada membuat perjanjian kerja dengan karyawan dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan akan dapat merugikan pekerja itu sendiri karena karyawan UD. Aguaris tidak ada membuat bentuk jaminan berupa perlindungan hak pekerja dari pihak UD. Aguaris, bebernya.

Diakhir pertemuan, Aktivis meminta persoalan ini harus secepatnya ditindaklanjuti karena dengan berdirinya pabrik ice cristal UD. Aguaris yang berada ditengah padat penduduk, lebih banyak mudaratnya daripada manfaat bagi masyarakat kota Tanjung Balai, khusunya yang mengkonsumsi ice cristal UD. Aguaris serta menghimbau kepada masyarakat mulai dari sekarang untuk tidak lagi menggunakan ice cristal yang dikeluarkan UD. Aguaris, pungkas Aldo yang diaminkan Ahmad Rolel.

 

 

ES(A31)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *