BC Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan Daging Sapi Ilegal Dari Luar Negeri 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Tanjung Balai_Bea dan Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyeludupan daging sapi ilegal yang berasal dari Luar Negeri saat Kapal dari Malaysia bersandar di pelabuhan Teluk Nibung dengan maksud akan melakukan pemuatan barang pada Minggu siang.

Informasi ini berhasil dihimpun berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung Nurhasan Ashari, SE,MM melalui Humas/ Kasi Kepatuhan Fahmi Arsyad kepada awak media, Minggu (21/1/2024) dengan menjelaskan bahwa pihaknya ada menggagalkan penyeludupan daging sapi dari Luar Negeri yang diduga dibawa salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) KLM Star 2.

Secara rinci dikatakannya, dalam pemasukan daging mentah dari luar negeri diperlukan dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal serta pemasukannya memerlukan izin dari instansi terkait, dalam hal ini pihak Karantina, jelas Fahmi.

Dalam proses penindakan, pejabat Karantina yang terlibat, langsung mengambil tindakan penahanan, sebagai langkah awal sebelum melakukan tindakan Karantina berupa pemusnahan sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran potensi penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan hewan ternak dan masyarakat, ungkap Fahmi.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan proses penindakan oleh petugas BC Teluk Nibung, barang bukti kemudian diserahkan Kepada Balai  Karantina Indonesia untuk penanganan lebih lanjut, beber Fahmi.

“itu termasuk barang ABK, tetapi karena daging sapi yang harus ada izinnya, jadi barangnya saja kami cegah dan diserahkan kepada karantina”, imbuhnya mengakhiri.

 

 

ES (A31)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *