Penangkapan Pedarkan Narkotika (Pil Extacy Ditempat Hiburan Malam

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan |Sumut.

 

Pematang Siantar_Personel Denpom I/1 melakukan penangkapan, berikut sprindipnya :

A. Pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar, telah melaksanakan Penangkapan terhadap masyarakat dikarenakan mengedarkan Narkotika jenis Pil Extacy di tempat hiburan malam One Heart, Jalan Baru Rantauprapat Provinsi Sumatera Utara.

*Dipimpin oleh Pasilidpamfik Denpom Siantar atas nama Kapten Cpm Norman Sidabutar bersama 3 orang anggota Lidpam Denpom 1/1 Pematang Siantar yang masing-masing berinisial :

Bacaan Lainnya

1. Serti L.Tamba,

2. Serda Peri Saragih,

3. Serda Cristofer Purba.

B. Masyarakat yang terlibat dalam pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy antara lain :

1. Nama. : Rizky Fauzi, Tempat/ tgl Lhr D.Mauli / 03-04-2001, Alamat Perumnas DL Sitorus Simpang Mangga,

C. Adapun Barang bukti di TKP antara lain :

1. Obat Extacy : Gucy : 3 Butir, Tapak kucing : 6 Butir,

 

2. Jumlah uang kontan dan jumlah Isi Saldo penjualan di ATM, Uang kontan sebesar Rp. 1.750.000, Saldo di ATM Rp. 17.555.000,

3. Barang Pribadi, 1 Buah HP Oppo Warna Hitam, 1 Buah HP Merk Apple Warna Hijau, 2 Buah Dompet kulit, 2 Buah kartu ATM, 1 Buah KTP, 3 Batang Rokok Surya, 3 Buah plastik kecil tempat Pil Ekstasi.

D. Uraian Kejadian :

1. Sekira pukul 00.30 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy di tempat hiburan malam One Heart yang berlokasi di Jalan Baru, Rantauprapat Provinsi Sumatera utara.

BACA JUGA :  Warga Medan Apresiasi Walikota Hingga Kasatpol PP Segel Bangunan Tak Berizin Di Jalan Rajawali 

2. Sekira pukul 01.00 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar langsung bergegas menuju daerah tempat hiburan malam yang diduga pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy.

3. Sekira pukul 01.15 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar langsung memasuki tempat hiburan malam tersebut dan melihat adanya masyarakat yang mengedarkan Narkotika jenis Pil Extasy, kemudian Personel Lidpamfik Denpom l/1 langsung menangkap pelaku”,  dan mendapat beberapa barang bukti Narkotika jenis Pil Extacy.

4.Sekira pukul 01.30 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar langsung membawa pelaku pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy ke Subdenpom l/1-2 Rantauprapat untuk di minta keterangan lanjutan.

Demikian dilaporkan untuk menjadi periksa, Terimakasih.

 

 

HS


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *